JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Iis Dahlia sepakat dengan pandangan pencipta lagu Melly Goeslaw yang menyebut, kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara, bukan penyanyinya.
Saat itu, Melly mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait royalti senilai Rp 1,5 miliar.
"Duhhh andai semua pencipta sepertimu ayank…pdhal kan aturannya udah jelas yaaa ….gimana pak Hakim?? Pak Jaksaa???," tulis Iis dalam kolom komentarnya dikutip Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Heran Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 M, Melly Goeslaw Colek Raffi Ahmad dan Yovie Widianto
Iis merasa permasalahan ini tidak perlu ke meja hijau seperti kasus Agnez dan Ari.
Ibunda artis peran Devano Danendra ini merindukan kekeluargaan antar-seniman.
"Aku selalu bilang Rindu sama rasa persaudaraan sesama seniman kayak dahuluuuu," tulis dia.
Semeptara dalam penjelasan Melly, istri pemain bas Anto Hoed ini menyoroti bahwa dalam aturan yang berlaku, penyelenggara acaralah yang seharusnya membayarkan royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
“Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tulis Melly.
Baca juga: Agnez Mo Wajib Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Dari Mana Asalnya?
Melly juga menegaskan, ia tengah terlibat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dan menginginkan kejelasan mengenai kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Beneran, saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta, saya minta penjelasan seterang-terangnya nih. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” tulisnya.
Melly menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini agar tidak merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu.
Ia mengingatkan bahwa kedua profesi tersebut merupakan mitra sejajar dalam industri musik.
Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023.
Baca juga: 5 Musisi yang Ikut Bersuara atas Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias
Ari Bias mengaku tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Baca juga: Timeline Lengkap Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Somasi Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Timeline Lengkap Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Somasi Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.
Akhirnya, pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.