Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Razman, Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Juga Dibekukan

Kompas.com - 13/02/2025, 15:48 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan cuma Razman Arif Nasution, tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, juga dibekukan sumpah advokatnya.

Surat pembekuan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono, di Serang, 11 Februari 2025.

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," bunyi penetapan.

Baca juga: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Akibat Gaduh di Ruang Sidang

Pembekuan dilakukan atas beberapa pertimbangan, salah satunya ricuhnya sidang Razman versus Hotman Paris tanggal 6 Februari lalu.

Firdaus sempat berdiri di atas meja, namun ia mengaku tidak mengetahui bagaimana bisa naik ke sana.

Lalu, salah satu poin sumpah atau janji dalam Berita Acara Sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Baca juga: Buntut Naik Meja Sidang, Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan

"Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020, dinyatakan bahwa setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

Selain itu, Firdaus juga telah dipecat dari organisasinya, Kongres Advokat Indonesia.

Namun, ia berdalih telah lebih dulu mengundurkan diri enam bulan lalu.

Kini, Firdaus bergabung ke Feradi WPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau