TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sampai akhir hayatnya aktor Nasrullah alias Mat Solar masih memperjuangkan hak atas tanahnya yang menjadi sengketa.
Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut terkena pembangunan jalan tol Serpong-Cinere sejak 2019.
Namun ia belum mendapatkan uang ganti rugi Rp 3,3 miliar dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) lantaran masih tersangkut sengketa administrasi kepemilikan.
Baca juga: Mat Solar Meninggal Dunia, Idap Infeksi Paru dan Stroke Selama Dua Tahun
Besok, Rabu (19/3/2025) akan digelar sidang perdana di PN Tangerang dengan agenda pembacaan gugatan atau mediasi.
"Iya kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris yang insyaallah besok adalah sidang pertama tanggal 19 Maret 2025. Tapi Allah berkehendak lain almarhum Haji Nasrullah sebelum sidang sudah meninggal," kata pengacara Mat Solar, Khairul Imam di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025).
Khairul menjelaskan bahwa awalnya, pemilik tanah itu bernama Muhammad Idris.
Muhammad Idris kemudian menjualnya ke Rusli, namun tidak dilakukan balik nama. Akhirnya ketika tanah dijual ke Mat Solar, pengurusan balik nama langsung dari Muhammad Idris.
Kata Kahirul, ada kesalahan administrasi yang membuat proses balik nama tersebut terhambat.
"Memang ini sebetulnya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PUPR ataupun PPK atapun BPN sendiri. Karena sebelum adanya sidang ini sudah pernah dimediasi oleh pengadilan negeri, ada BPN juga dan dihadiri Bapak Muhammad Idris," ungkap Khairul Imam.
Baca juga: Kronologi Kematian Mat Solar, Sempat Batuk-batuk
"Bapak Muhammad Idris juga sudah mengatakan jelas bahwa tanah tersebut sudah dijual semua ke Bapak Nasrullah dan dokumen-dokumennya sudah diserahkan semua, tapi karena ada kesalahan administrasi inilah yang harus ditempuh, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Khairul lagi.
Khairul memastikan pihaknya memiliki semua bukti transaksi dari mulai kuitansi di bawah tangan hingga AJB Notaris.
Karena Mat Solar selaku pemberi kuasa sudah wafat, maka kuasanya sudah tidak berlaku dan akan berubah menjadi dari ahli waris.
"Gugatan itu berarti dari ahli waris. Gugatan yang sidang hari rabu harus dibatalkan dulu makanya kita tunggu dulu," ujar Khairul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.