"Kami berangkat dari putusan sebelumnya, ada pertimbangan hakim bahwa hak asuh akan gugur kalau Anne nikah lagi," kata kuasa hukum Mark, Hari Setiawan, dalam wawancara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).
Tak lepas dari pertimbangan itu, pihak Mark juga menuntut Anne untuk menyerahkan hak asuh anaknya, karena selama ini pemain sinetron seri Tangisan Issabela itu sering menutup pintu negosiasi.
"Ini rangkaian panjang, enggak bisa dipisah dari yang awal. Ada tiga hal, perceraian, harta, dan hak asuh. Klien kami membuka negosiasi, enggak pernah mau merebut apa pun. Hari ini Bu Anne tutup pintu, enggak mau negosiasi," tekan Hari.
"Kami sempat diberi angin surga, jangan banding. Tapi, pas negosiasi gono-gini, beliau agak keberatan diungkapkan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.