Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hengki Kawilarang Divonis 11 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/08/2015, 16:37 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 11 bulan penjara dengan potongan lima bulan masa tahanan kepada perancang busana Hengki Kawilarang karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni kurungan 2 tahun 3 bulan.

"Mengadili dan menyatakan bahwa secara sah melakukan penggelapan dan dijatuhkan dengan hukuman penjara 11 bulan, dan dikenakan biaya ongkos perkara sebesar Rp 5.000," ujar Hakim Hasiadi Sembiring dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Kuasa hukum Hengki, Amela Mustika, mengaku cukup puas dengan putusan terhadap kliennya. Menurut dia, hakim telah mendengarkan dan menilai fakta-fakta dalam persidangan.

"Alhamdulillah, hakim masih melihat fakta di persidangan seperti apa. Saya enggak menyangka," ujar Amela saat mendampingi kliennya dalam persidangan.

Meski putusan ringan, Amela berencana berunding dengan Hengki untuk menentukan sikap apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak.

"Masih pikir-pikir dulu. Namun, untuk saat ini, kami masih menghargai keputusan hakim. Bisa dibilang puas, kami enggak munafik sebagai penasihat hukum ingin yang lebih ringan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hengki ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 1 April 2015 karena diduga menggelapkan uang arisan artis. Ia dilaporkan oleh Ina Soviana alias Jeng Ana pada 1 Agustus 2014 dengan tuduhan melanggar Pasal 372 tentang penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau