Lembu mengungkapkan hal itu dalam sidang gugatan cerai Masayu yang beragenda jawaban atas gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Selasa (17/11/2015).
"Dalam sidang tadi ada jawaban menarik. Dia (Lembu) mengamini, terutama mengenai pengakuan perselisihan dengan istrinya. Meski tak dijelaskan perselisihan itu skala besar atau kecil, tapi pengakuan itu cukup sesuai materi kami," kata Narisqa dalam wawancara di PA Jaksel.
Kata Narisqa lagi, dengan pengakuan tersebut pihak Masayu akan mendapat titik terang untuk menyelesaikan perkara itu.
"Ke depan semakin memberikan titik terang, sehingga keinginan klien kami untuk berpisah tidak bisa disangkal lagi," ujar Narisqa.
Ssidang selanjutnya akan diadakan pada 24 November 2015.
Masayu dan Lembu menikah pada 6 Juli 2008. Setelah tujuh tahun, Masayu mengajukan gugatan cerai pada 31 Agustus 2015 dengan nomor perkara 2278/Pdt.G/2015/PA.JS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.