Kasus Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara
Andi Muttya Keteng Pangerang
Kompas.com - 06/04/2016, 11:10 WIB
Sandy Tumiwa telah divonis bersalah berkait kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.