Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Piyu "PADI"

Kompas.com - 31/10/2013, 19:18 WIB
Zico Nurrashid Priharseno,
Ichsan Suhendra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan memanggil Satriyo Yudi Wahono (40), yang sebagai gitaris dikenal dengan nama Piyu "PADI", ke Mapolda Metro Jaya, berkait dengan kasus penabrakan pagar rumah dan tiga mobil milik pengusaha Adiguna Sutowo di Jakarta Timur, Sabtu lalu (26/10/2013). Polisi akan meminta keterangan dari Piyu sebagai saksi mengenai pernyataannya kepada media soal kasus tersebut.

"Piyu dipanggil terkait keterangan di beberapa media, kenal atau tidak dia dengan F," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam wawancara di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).

Asal tahu saja, polisi telah menerima laporan dari Vika Dewayani, istri Adiguna yang tinggal di rumah itu, dan pengacaranya, Syarifuddin Noor, bahwa pelaku perusakan tersebut adalah seorang perempuan dengan nama berinisial F.

Selain Piyu, pemilik mobil Mercy B 712 NDR, yang diketahui atas nama I, istri dari Adiguna, juga akan diperiksa oleh polisi. I akan dimintai keterangan, mengapa dan bagaimana mobil miliknya itu bisa sampai ke rumah Vika dan dibawa oleh F.

Sementara itu, hasil rekaman audiovisual yang dilakukan dengan ponsel atas penabrakan tersebut sampai saat ini sedang diperiksa oleh ahli forensik bidang IT. Suara dan gambar dalam rekaman itu juga sedang disinkronisasi. "Memang ada suara wanita berteriak mengancam. Yang ngambil gambar adalah salah satu saksi," terang Rikwanto lagi.

Namun, polisi belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan. "Masalah siapa yang dipanggil, siapa yang duluan dipanggil, itu penyidik yang punya keputusan. Penyidik punya kepentingan. Kapan waktunya belum tahu, tapi rencananya Piyu akan dipanggil," lanjut Rikwanto.

Rikwanto mengatakan pula, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi tidak menemui kendala dalam memproses kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com