Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minati Atmanagara Minta Polisi Gelar Perkara Kasus yang Menjeratnya

Kompas.com - 14/09/2015, 19:09 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Sebagai tersangka, artis peran senior Minati Atmanagara (56) meminta Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise yang dituduhkan koreografer gerakan senam, Roy Tobing.

"Setelah kami dalami, kami pelajari, maka sesuai hak konstitusi setiap warga negara, kami meminta Polda melakukan gelar perkara khusus terhadap status tersangka (Minati)," kata kuasa hukum Minati, Razman Arif, dalam jumpa pers di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).

Pihak Minati menganggap kasus yang dimulai sejak November 2014 atas laporan Roy itu terlalu berlarut-larut dan tidak sesuai substansi lagi. "Sudah tidak fokus. Perkara ini sudah lama, yang seharusnya tidak perlu ditingatkan jadi tersangka. Setelah kami amati, perkara ini saling terkait dengan laporan Minati di Polres Jakarta Selatan," kata dia.

Dikatakan Razman, kasus ini memiliki kaitan dengan masalah hukum antara Minati dengan dua orang mantan instrukturnya pada 2013 lalu. Ketika itu, Minati sempat melaporkan dua instrukturnya itu ke Polres Jaksel karena tiba-tiba bergabung dengan studio senam baru bernama Remires di bawah pimpinan Reny Sukmawati. Tetapi masalah itu telah selesai karena Minati dan Reny telah berdamai. Hanya saja, dua mantan instruktur Minati itu disebutkan ikut mendukung laporan Roy.

"Ada yang 'menumpang di kapal bocor', jadi berkelanjutan. Saya enggak mau ada aktor yang intervensi kasus ini. Minati awalnya lapor ke Polres Jakarta Selatan lalu cabut (laporan). Ini aneh kok bisa jadi tersangka," tutur Razman.

"Saya tidak ingin polisi gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu kami minta Polda menggelar gelar perkara khusus," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com