Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbad Laporkan Husein Ibrahim atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 02/10/2015, 02:02 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesulap Limbad resmi melaporkan Husein Ibrahim atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015) malam. Ibrahim merupakan pemilik mobil Honda Jazz E 1717 PD yang sebelumnya melaporkan Limbad bersama dua orang lainnya atas dugaan pencurian mobil miliknya.

"Klien kami, Master Limbad, sudah sangat terganggu dengan apa yang disampaikan Pak Ibrahim. Kepada media, Pak Ibrahim langsung menuduh Master Limbad mencuri mobilnya, bukan diduga, loh. Maka dari itu, kami laporkan Pak Ibrahim atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata kuasa hukum Limbad, Zakir Rasyidin, kepada pewarta di Polda Metro Jaya.

Menurut Zakir, pihaknya membawa bukti berupa potongan-potongan tayangan televisi yang menampilkan pernyataan Ibrahim kepada Limbad. Zakir mencontohkan salah satu pernyataan yang memperlihatkan Ibrahim langsung menuding Limbad mencuri mobilnya.

"Saya punya salah satu cuplikan di tayangan infotainment, dia bilang, 'Limbad jangan jadi pengecut. Anda ke tempat saya, tapi tidak ketemu saya. Limbad maling mobil.' Itu sudah sangat memperlihatkan tuduhan ke klien kami," tutur Zakir.

Dengan laporan ini, Zakir juga menantang Ibrahim untuk memperlihatkan bukti rekaman CCTV yang menampilkan Limbad membawa kabur mobil Ibrahim.

Sampai saat ini, yang baru diketahui adalah rekaman CCTV kehadiran Limbad di lift apartemen tempat tinggal Ibrahim.

Dalam laporan Zakir, Ibrahim dianggap melanggar Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kronologi dari hilangnya mobil tersebut berawal dari Roy, sopir Ibrahim, meninggalkan kunci mobil di unit apartemen milik Ibrahim, Kamis (24/9/2015) pukul 20.00 WIB. Tiga jam kemudian, seseorang yang diduga Limbad bersama dua temannya mendatangi unit apartemen milik Ibrahim yang saat itu sedang dijaga oleh seorang pembantu.

Kehadiran ketiga orang itu, termasuk yang diduga Limbad, terekam di CCTV apartemen, tepatnya di dalam lift. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio akan memanggil dan memeriksa semua saksi yang diduga terlibat dalam pencurian mobil ini.

"Semua yang ada dalam CCTV akan kami mintai keterangan. Berita acara tujuh saksi itu akan kami konfirmasi dengan yang ada dengan rekaman CCTV itu. Semua akan bisa disimpulkan ketika saksi terkonfirmasi yang akan dipanggil pada hari Senin," tutur Susetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com