"Belum ada (permohonan DPA untuk direhabilitasi)," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/1/2016).
Purwanta menjelaskan, keputusan akan direhabilitasi atau tidaknya DPA itu harus berdasarkan proses assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Sosial, dan Satgas Anti-Narkoba.
"Sejauh mana pelanggaran yang dilakukan sama tersangka. Hasilnya nanti sebagai sarana untuk mengambil keputusan. Apakah dia dilanjutkan secara hukum atau direhabilitasi," jelas Purwanta.
Telah diberitakan sebelumnya, DPA ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan saat dirinya menjalani shooting sinetron Anak Jalanan di kawasan Ceger, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
DPA ditangkap karena diduga menggunakan narkoba jenis ganja. (Baca: Bintang Sinetron "Anak Jalanan" Ditangkap Saat Shooting)
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu linting ganja seberat 0,40 gram. Akibat kesalahannya, penyidik mengenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 11 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.