Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2016, 17:34 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

"Tujuh tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," ucap jaksa Dado Ahmad Ekroni seusai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Kenapa cuma satu karena kan alternatif. Jadi kami buktikan yang (dakwaan) pertama. UU Perlindungan anak Pasal 82," ucapnya.

Saipul ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com