Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2016, 15:07 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kakak penyanyi dangdut Saipul, SH, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada panitera muda PN Jakarta Utara.

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK lakukan gelar perkara. Kemudian memutuskan meningkatkan status, menetapkan empat orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK  Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

"Yakni BN dan K sebagai pengacara dan SH, kakak SJ, sebagai pemberi (uang)," tambahnya.

Ketiga orang tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-undang Tipikor jo 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kemudian, panitera PN Jakarta Utara berinisial R juga ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Mereka telah melakukan, menyuruh melakuan dan turut serta melakukan," ucapnya.

Sementara, panitera PN Jakarta Utara yang lain, DS, bersama dua sopir yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan karena hanya diperiksa sebagai saksi.

"Tapi kalau sewaktu-sewaktu dibutuhkam keterangannya akan dipanggil kembali," kata Basaria.

Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016). Mereka diduga memberi dan menerima suap atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com