Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Ahmad Dhani soal Tudingan Menghina Presiden Jokowi

Kompas.com - 07/11/2016, 19:20 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani menanggapi tuduhan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ketika berorasi di depan Istana Negara pada demo 4 November 2016 lalu.

Sebagai informasi, Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

[Baca: Diduga Menghina Presiden Jokowi, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi ]

Dalam jumpa pers di rumah Dhani di Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016), kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa video orasi Dhani yang kini viral itu sudah diedit.

"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta video sesungguhnya," sambung Ramdan.

Ramdan menjelaskan, video yang menjadi viral tersebut tidak sesuai dengan isi dari aslinya. Ia menegaskan calon wakil bupati Bekasi itu tidak menjelekkan Presiden.

Menurut Ramdan, ketika berorasi Dhani menyebut kata-kata tidak senonoh itu tidak boleh diucapkan.

"Seorang Ahmad Dhani mengatakan bahwa hal-hal tersebut tidak boleh dikatakan. Jangan kemudian membalikkan fakta," kata Ramdan.

Kompas TV Orasi Ahmad Dhani Dinilai Menghina Presiden

Lebih lanjut Ramdhan mengatakan, pihaknya sudah menemukan penyebar viral video yang memenggal orasi Dhani.

"Ini yang kemudian, terutama klien kami merasa terfitnah. Kami yakin ini juga terkait dengan mendowngrade Ahmad Dhani sendiri," lanjut Ramdan lagi.

Sebelumnya, Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com