Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Andika Kangen Band Menikah Siri dengan Wanita Lain

Kompas.com - 28/07/2017, 22:02 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Chairunnisa atau Caca sempat menyebut bahwa suaminya, Andika Mahesa Setiawan atau Andika Kangen Band (34) telah menikah siri dengan wanita lain.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu melalui sambungan telepon pada Jumat (28/7/2017), kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto, tidak membantah tentang kabar nikah siri kliennya.

"Saya buka sedikit ya. Pada waktu dia ditahan di Polresta Bandar Lampung memang ada wanita yang selalu besuk. Saya tanya ini siapa? Dia bilang teman. Tapi saya paham kalau cuma teman enggak mungkin sedekat itu," kata Toto.

"Dia nikah siri secara diam-diam (dengan wanita tersebut) tanpa sepengetahuan Caca," lanjutnya.

Menurut Caca, ia sudah mengetahui bahwa suaminya menikah siri dengan wanita lain pada Januari 2017 lalu.

Wanita itu, kata Caca, yang memicu percekcokan dengan suami. Saat ini, Caca sudah tak serumah dengan Andika.

[Baca juga: Kuasa Hukum: Rumah Tangga Andika Kangen Band Penuh Pertengkaran ]

"Sebetulnya dia tinggal sama istri yang baru. Dia kadang tinggal di rumah orangtuanya di Lampung Selatan kadang di istri mudanya," ucapnya.

Saat ini, Andika sudah mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung.

[Baca juga: Istri Ingin Gugat Cerai, Andika Kangen Band Ajukan Permohonan Cerai ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com