Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Benarkan Status Tersangka Jeremy Thomas

Kompas.com - 12/08/2017, 12:11 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum artis peran Jeremy Thomas, Amin, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak kasus dugaan penipuan ini ditangani Polda Bali.

Kasus itu terkait dengan pengalihan aset berupa vila di Ubud, Bali. Total total kerugian yang disebutkan mencapai Rp 16 miliar.

"Iya iya iya," ujar Amin saat dihubungi, Jumat (11/8/2017).

Terkait kasus Jeremy, Amin belum bisa berbicara lebih banyak. Ia mengaku masih mempelajari kasus kliennya tersebut bersama tim kuasa hukum. Menurut Amin, pihaknya berenana akan memberikan keterangan kepada media pada Sabtu (11/8/2017) ini.

"Mudah-mudahan bisa bersabar dulu hingga besok," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa Jeremy sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Bali yang sudah menetapkan tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

[Baca: Jeremy Thomas Tersangka di Bali, Kasusnya Dilimpahkan ke Polda Metro]

Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini lantaran lokasi peristiwa dugaan penipuan itu terjadi di Jakarta. Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya tinggal meneruskan berkas perkara itu ke Kejati DKI Jakarta.

Argo menambahkan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Patrick melaporkan Jeremy karena mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com