Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Jeremy Thomas Bantah Lakukan Penipuan

Kompas.com - 12/08/2017, 14:49 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jeremy Thomas menanggapi santai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkait pengalihan aset yang ditangani Polda Bali.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan bahwa Jeremy menjadi tersangka atas kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa dugaan penipuan terjadi di Jakarta.

[Baca: Jeremy Thomas Tersangka di Bali, Kasusnya Dilimpahkan ke Polda Metro]

"Ya itu kan suatu proses ya. Bagaimana pun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," katanya dalam jumpa pers di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Namun, Jeremy membantah tegas bahwa ia telah menipu seperti yang dituduhkan.

[Baca: Kuasa Hukum Benarkan Status Tersangka Jeremy Thomas]

"Enggak kaget (jadi tersangka). Tentunya kami harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Saya tegaskan pemberitaan di media kemarin tidak sesuai fakta," ujar Jeremy.

Sebab, menurut dia, yang menipu adalah Alexander Patrick Morris, warga negara asing yang bersengkata dengannya perihal pengalihan aset vila di Bali.

Jeremy meyakini hal ini berdasarkan kopi salinan petikan putusan nomor 1005/Pid.B/2014/PN.JKt.Sel yang menyatakan bahwa Alexander Patrick Morris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Suami Ina Thomas ini juga berpegang pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum tentang penghentian penyidikan terhadap laporan Morris karena bukan tindak pidana. Surat itu dikeluarkan oleh Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2016.

"Saya beritikad baik untuk meng-clear-kan semuanya kepada publik, inilah fakta hukumnya," ucap Jeremy.

"Ingat ya penetapan tersangka itu masih ada praduga tidak bersalah. Semua itu masih bisa berubah. Jika fakta hukumnya disampaikan dan mereka bisa mengerti, tentu akan mengerucut lagi ke yang beluh baik. Sesuai hashtag saya, positif mindset," tambahnya.

Kuasa hukum Jeremy, Amin Zakaria, menambahkan bahwa pihaknya berharap kepolisian bisa adil melihat fakta yang ada.

"Melalui press release hari ini kami berharap polda akan fair. Jadi yang kami terima kemarin itu baru SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), (Jeremy) sebagai terlapor. Kemungkinan besar (Polda Metro Jaya) hanya melihat dari berkas yang dilimpahkan dari Polda Bali. Jadi belum meneliti secara keseluruhan, kami yakin itu. Kami belum memperoleh klarifikasi," ujar Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau