JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri mengungkapkan alasan pihaknya menagih pajak kendaraan mobil mewah yang dimiliki para artis.
"Sebenarnya yang banyak memiliki mobil mewah kan rata-rata kan figur publik," kata Edi kepada Kompas.com di Permata Hijau Residence, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Menurut Edi, kebanyakan kalangan pelaku industri kreatif tidak hanya memiliki satu kendaraan, melainkan lebih. Hal itulah yang dirasa Edi penting dan efektif untuk menyasar pajak kepada mereka.
"Kami menyasar mobil mewah kan karena efektif, hasilnya lebih besar. Satu mobil mewah itu pajaknya bisa Rp 100 juta, bisa Rp 150 juta," kata Edi.
"Untuk kendaraan umum di Jakarta kan sudah kami lakukan kajian juga," sambung dia.
Hari ini, petugas BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dan sosialisasi ke rumah dua artis.
Yang pertama ke rumah artis peran Raffi Ahmad. Dalam penemuannya, petugas gabungan menemukan dua unit mobil yang terparkir di dekat halaman masjid kompleks perumahan.
[Baca juga: Raffi Ahmad Tak di Rumah Saat Petugas BPRD Tagih Pajak Mobil Mewah]
Dua mobil itu Lamborghini bernomor polisi B 1 AMY yang pajaknya masih berlaku hingga November 2017 dan Rolls-Royce berwarna hitam tanpa plat nomor.
Sedangkan artis kedua adalah Syahrini. Saat menyambangi kediaman penyanyi Syahrini di Apartemen Permata Hijau Residence, kendaraan tidak ditemukan.
Meski tidak terlihat kendaraan milik Syahrini, petugas tetap melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan mewah milik penghuni apartemen.
"Kami lihat mobil-mobil ini. Nanti dari nomornya akan terlihat ini punya siapa. Akan terlacak lewat sistem," kata Edi.
[Baca juga: Video: Pernyataan Syahrini soal Pajaknya]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.