Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Annisa Bahar Akan Tempuh Jalur Hukum Perdata untuk Sandy Tumiwa

Kompas.com - 29/08/2017, 16:43 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Annisa Bahar berencana akan menempuh jalur hukum perdata artis Sandy Tumiwa, terkait kasus investasi bodong PT CSM Bintang Indonesia.

"Aku sih pengin gugat (Sandy) perdata, karena kerugian nasabah juga sangat banyak," kata Annisa saat ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2017).

Hal tersebut dilakukannya lantaran pemilik goyang patah-patah itu mengaku tidak puas dengan putusan kurungan penjara selama dua tahun yang telah dijatuhkan pada Sandy.

"Dengan dia nipu puluhan miliar di penjara kurang dari dua tahun cuma sebentar, saya sangat menyayangkan," ucap ibu dari penyanyi dangdut Juwita bahar itu.

[Baca juga: Diceraikan Depan Umum, Istri Sandy Tumiwa Merasa Tak Dihargai]

Annisa pun menyebutkan, hukuman yang pantas atas penipuan yang dilakukan oleh mantan suami Tessa Kaunang itu bersama rekannya Cici Kisum Dualif seharusnya lebih dari sepuluh tahun.

"Saya maunya dia (Sandy) dihukum di atas 10 tahun, jadi ada efek jera dalam 10 atau 20 kali lebaran enggak bisa ketemu keluarga. Aku pengin sih 100 miliar perdata," ujarnya.

Diberitakan sebeumnya, Sandy Tumiwa dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat ini (24/2/2017) dari hukuman penjara karena kasus investasi bodong.

Sandy dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016.

Masa tahanan itu lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga setengah tahun.

Sandy ditangkap polisi di Lena Residence Kamar 27, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/11/2015) pukul 07.00 WIB.

[Baca juga: Annisa Bahar: Banyak Korban Sandy Tumiwa yang Sudah Meninggal]

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau