Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Pasrah Hadapi Sidang Putusan

Kompas.com - 12/09/2017, 23:44 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-- Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma akan digelar pada Selasa (19/9/2017) mendatang.

Menurut kuasa hukum Ridho, Ismail Rami, putra pedangdut Rhoma Irama ini pasrah menerima apapun keputusan majelis hakim.

"Alhamdulillah Ridho siap menghadapi apa pun risiko dari perbuatan dia. Mau ditahan, apalagi direhabilitasi dia sudah siap. Mentalnya sudah kuat Alhamdulillah," kata Ismail kepada wartawan saat ditemui Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9/2017).

Namun sebagai kuasa hukum, Ismail mengaku optimis bahwa kliennya itu akan bebas dari jerat hukum.

"Prediksi kami, kami yakin bahwa majelis hakim akan memutus rehabilitasi," ucapnya.

[Baca juga: Ridho Rhoma Tetap Tersenyum meski Nota Pembelaannya Ditolak Jaksa]

 

Hal itu didasari oleh keterangan para saksi ahli yang menyebut bahwa pelantun "Menunggu" itu layak direhabilitasi.

"Kesaksian para saksi ahli, saksi fakta bahwa ini perkara Ridho ini sangat layak dan sesuai dengan surat edaran MA (Mahkamah Agung) bahwa Ridho memang sangat layak direhabilitasi,"ujarnya.

Namun jika keputusan majelis hakim dinilai tidak adil, tim kuasa hukum Ridho pun siap mengajukan banding.

"Kita lihat nanti. Ya kalau putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa, kemungkinan besar kita akan banding. Saya yakin majelis hakim akan memutus putusan yang sebijak-bijaknya," ungkapnya.

[Baca juga: Kuasa Hukum: Tuntutan Dua Tahun Penjara Untuk Ridho Rhoma Berlebihan]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau