Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tuntutan Dua Tahun Penjara Untuk Ridho Rhoma Berlebihan

Kompas.com - 12/09/2017, 23:36 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com--Kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Rami mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya berlebihan.

Hal itu diungkapkan nya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9/2017). Ismail berpendapat bahwa berdasarkan barang bukti, Ridho seharusnya direhabilitasi.

"Jadi gini, kan jaksa menuntut dua tahun penjara, tapi kan selama ini kita dengar dari saksi-saksi bahwa barang bukti di bawah satu gram menurut surat edaran MA dinyatakan sebagai pemakai nah pemakai ini, pecandu, harus diobati. Harus direhabilitasi," kata Ismail.

"Tuntutan dua tahun penjara itu menurut kami penasihat hukum berlebihan," imbuhnya.

[Baca juga: Ridho Rhoma Inginkan 6 Bulan Rehabilitasi]

 

Untuk itu Ismail berharap agar majelis hakim mau menerima beberapa pernyataan saksi yang telah dihadirkan tim kuasa hukum Ridho pada sidang sebelumnya.

"JPU mengabaikan pendapat-pendapat para saksi ahli. Makanya kami minta kepada majelis hakim supaya bisa mencermati atau menerima masukan atau kesaksian para saksi ahli bahwa memang dari BNN arahnya ke rehabilitasi. Dari RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) ini pengaruhnya rehabilitasi," ujarnya.

[Baca juga: Ridho Rhoma Tetap Tersenyum meski Nota Pembelaannya Ditolak Jaksa]

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com