JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar buruk datang dari artis peran Dhea Annisa atau lebih dikenal dengan nama Dhea Imut. Pasalnya, kamera seharga Rp 229 juta miliknya raib ketika dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Kuasa hukum Dhea, Henry Indraguna menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Dhea menjual kamera Canon C500 miliknya kepada seorang teman di Malang.
"Dhea punya kamera untuk shooting film yang harganya kurang lebih 229 juta, tadinya mau dijual barang ini kepada seorang teman di Malang, mau dikirim ke sana," kata Henry saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Dhea melalui pamannya, Diad Ote, mengirim kamera tersebut dengan menggunakan sebuah jasa pengiriman barang.
Namun, setelah beberapa hari, datang seorang tak dikenal yang meninggalkan kartu identitas bernama Totok Suhadi. Orang tak dikenal itu diyakini telah mengambil kamera Dhea.
"Dipilihlah jasa pengiriman DHL. Setelah itu dikirimkan ke tujuan atas nama Toto atau Suhadi di Malang. Beberapa hari kemudian barang ini entah ke mana, tidak sampai ke tempat yang dituju. Saat dikontak barang itu raib," ungkap Henry.
"Saat ditelusuri, katanya barang tersebut ada yang ambil, yang ambil itu namanya Totok Suhadi," sambungnya.
[Baca juga: Kronologi Raibnya Kamera Rp 229 Juta Milik Dhea Imut ]
Henry menduga, kartu identitas yang ditinggalkan itu palsu.
"Yang anehnya pengakuan DHL, kamera itu diambil atas nama itu. Siapa? Kami enggak kenal. Dugaan kami ada modus. KTP ini kami yakini itu palsu," imbuhnya.
[Baca juga: Kehilangan Kamera Rp 229 Juta, Dhea Imut Minta Pertanggungjawaban ]
Dhea dan keluarga pun memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini setelah mendapat perlakuan kurang baik dari pihak jasa pengiriman barang
"Dari situ ibu Dhea minta pertanggungjawaban ke call center (jasa pengiriman barang), tapi dapet perlakuan yang sangat tidak menyenangkan," ujarnya.
"Dibilangnya case closed, gimana bisa digituin? Kami korban dan barang hilang 200 juta lebih, Dhea dan keluarga enggak terima dan minta untuk dilakukan upaya hukum," kata Henry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.