Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar Zoni Pasrah Hadapi Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 16/11/2017, 13:04 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Ammar Zoni pasrah akan apa pun tuntutan jaksa terhadapnya dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Hari ini, Kamis (16/11/2017), Ammar akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"(Ammar jelang tuntutan) berdoa, tenang, pasrahlah dengan yang dituntut," ujar kuasa hukum Ammar, Jhon Mathias, saat dihubungi via telepon.

Ia mengatakan, siap tak siap kliennya wajib menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum. Bahkan, menurut dia, semakin cepat Ammar mendapat kepastian hukum, maka semakin baik.

"Banyak yang bisa kami lakukan kalau suda ada kepastian dan kejelasan," ucap Jhon.

[Baca juga : Ammar Zoni Benarkan Dakwaan JPU terhadap Dirinya]

Ia juga memastikan bahwa keluarga Ammar akan datang mendampingi kliennya itu dalam sidang siang ini.

"Ya datang lah untuk memberi support kan. Keluarganya kan sangat sayang sama dia. Mulai dari penangkapan sampai sekarang kan keluarganya dampingi dia," ujarnya.

"(Kalau pacara) itu internal. Tanya aja sama Ammar langsung nanti. Saya kenal sama pacarnya cuma di televisi aja," imbuh Jhon.

Sebelumnya, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017). Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.

Ammar kemudian menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin (30/10/2017), sidang perdana Ammar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

[Baca juga : Pembacaan Tuntutan Ammar Zoni Hari Ini Ditunda]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com