Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar Zoni Benarkan Dakwaan JPU terhadap Dirinya

Kompas.com - 30/10/2017, 19:04 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bintang sinetron Ammar Zoni (20) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan mendengarkan keterangan saksi menjadi agenda utama sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB.

Baca juga : Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana

Kuasa hukum Ammar, Jhon Matias membenarkan semua dakwaan ditujukan kepada kliennya.

"Dakwaan sesuai dengan kejadian. Dia memakai atau tidak. Dakwaan jaksa pasal-pasal semua benar, bukti benar. Cuma yang kami pertanyakan apakah ada buktinya Ammar punya semua. Nanti dipersidangan," kata Jhon saat diwawancara usai sidang.

Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terbaru Ammar Zoni

JPU juga menghadirkan Mustakim, seorang saksi yang memiliki hubungan saudara sepupu sekaligus bekerja sebagai sopir Ammar.

Sama dengan Jhon, Ammar tak membantah semua keterangan saksi. Ia juga berharap permasalahan ini bisa cepat selesai.

"Semua pernyataan enggak ada yang enggak benar, enggak ada sama sekali," ucap kekasih aktris Ranty Maria itu.

"Karena memang prosesnya sepeti itu, jadi kami harus menunggu aja. Pokoknya minta doanya aja buat teman-teman semuanya. Semoga bisa selesai cepet dan saya insya Allah bisa kerja lagi. Terima kasih ya," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com