JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman mengungkapkan, bahwa terdakwa Gatot Brajamusti adalah ayah biologis dari anak korban dan pelapor CT.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus asusila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). JPU menghadirkan saksi ahli dari Kepala Laboratorium DNA Pusdokkes Polri Putut T Widodo
“Tadi sudah memberikan keterangan ahli dari Mabes Polri. Menurut ahli memang benar identik 99 persen sama. Hasil pemeriksaan laboratorium DNA sampel dari ibunya, Gatot, dan anaknya memang benar anak Gatot Brajamusti,” ujar Hadiman dalam persidangan tersebut.
Saat mendengarkan saksi berbicara, Hadiman mengakan bahwa Gatot tidak mengiyakan ataupun membantah. Atas dasar pemeriksaan saksi itu, menurut Hadiman, pastinya akan memberatkan terdakwa Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan bernisial CT atas kasus asusila hinggga pelapor memiliki anak dari tersangka.
Dalam persidangan, JPU membacakan bahwa pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.
[Baca juga : Reza Artamevia Sebut Gatot Brajamusti Tidak Pernah Gelar Ritual Seks]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.