Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Sang Ratu Dangdut Terjerat Narkoba

Kompas.com - 19/02/2018, 08:14 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Jumat pekan lalu, (16/2/2018), bukanlah hari baik bagi putri bungsu Ratu Dangdut Indonesia Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida.

Dhawiya yang pernah menekuni dunia hiburan Tanah Air itu diciduk polisi saat sedang mengisap sabu di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi langsung menyita 0,49 gram sabu dari kamar pelantun "Aduh Bingung" itu.

Dhawiya tak sendiri, ia memakai sabu bersama kakaknya Syehan serta ipar perempuannya yang tengah hamil, Chauri Gita.

Sebelum meringkus Dhawiya, polisi telah menangkap kekasihnya, Muhammad, di depan rumah putri sang Ratu Dangdut itu.

Jadilah mereka sekeluarga digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.

Celana jeans, kotak rias, dan dompet

Bermula dari penemuan sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam celana jeans Muhammad, polisi mendapatkan barang bukti yang lebih banyak di kamar Dhawiya.

Di kamar itu ditemukan sebuah kotak rias motif garis-garis hitam putih berisi sejumlah barang atau alat bantu untuk mengonsumsi sabu.

"Kami melakukan penggeledahan kami temukan beberapa barang yang di dalam kotak ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2018) lalu.

Di dalammnya ada bungkusan berisi sedotan warna-warni, sembilan cangklong, beberapa klip plastik kecil, timbangan elektrik, serta gulungan kertas aluminium foil.

Bukan hanya itu, masih di kamar Dhawiya, polisi menemukan klip plastik ketiga yang berisi sabu. Barang haram seberat 0,45 gram tersebut tersimpan dalam dompet silver milik pemain film Get Married 2 itu.

"Jadi di kamar D ini, barang bukti satu ada dua. Pertama adalah 0,49 gram yang sedang digunakam secara bersama ketiga tersangka yang dibeli secara urunan," kata Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak.

"Yang kedua barang bukti sabu sebesar 0,45 gram yang kami sita dari dompet berwarna silver milik D," sambungnya.

Ramai-ramai jadi tersangka

Dhawiya cs pun tak bisa berkelit lagi karena telah tertangkap tangan mengisap sabu ditambah banyaknya bukti. Polisi kemudian menetapkan Dhawiya, Muhammad, Syehan, dan Chauri sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Namun, salah satu kakak Dhawiya yang sebelumnya ikut digiring ke kantor polisi, Ali Zaenal, statusnya belum menjadi tersangka. Pasalnya, kendati hasil tes urine Ali juga positif mengandung sabu, polisi tak menemukan barang bukti apa pun darinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin, kami menetapkan M dan D, S dan C sebagai tersangka," kata Argo.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1)lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar rupiah.

Patungan untuk kesenangan

Dari keterangan awal, menurut polisi, Dhawiya bersama kakak-kakak dan pacarnya patungan untuk membeli sabu.

Masing-masing menyumbang Rp 200.000. Setelah terkumpul Rp 800.000, uang itu kemudian dibawa oleh Muhammad untuk membeli sabu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau