Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Dhawiya dan Kekasih Dapatkan Sabu dari Pria Berinisial P

Kompas.com - 22/02/2018, 19:27 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menemukan fakta baru terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak-anak pedangdut Elvy Sukaesih.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menyebut bahwa Dhawiya dan sang kekasih, Muhammad, mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial P.

"D ini memesan pertama kali dengan P, jadi mereka tidak pernah melakukan dengan yang lain," kata Calvin saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Calvin menambahkan bahwa transaksi antara Dhawiya dan P sudah terjadi untuk pemesanan sabu yang kemudian turut ditemukan polisi saat penggerebekan di kediaman Dhawiya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga : Bersama Kakak dan Kekasihnya, Dhawiya Dipindahkan ke Ruang Tahanan

"Tapi memang kejadian sebelumnya ada beberapa yang mereka komunikasikan dengan P. Tapi dalam hal ini kami mendalami dengan barbuk yang ada, yang 1,29 gram dan 0,38 gram di ikat pinggang Muhammad, 0,45 gram di dompet Dhawiya dan 0,49 gram itu dipakai bersama dan dibeli bersama, awalnya 2 gram," ujarnya.

Menurut pengakuan Dhawiya, pria berinisial P ini adalah rekannya di manajemen artisnya yang dulu.

"Awalnya P ini satu manajemen dengan D sekarang sudah enggak," katanya.

Baca juga : Polisi: Dhawiya, Putri Elvy Sukaesih, Pakai Sabu Sejak 2010

Sebelumnya, Muhammad dan Dhawiya ditangkap bersama kakak lelaki Dhawiyah dan ipar perempuannya di rumah Elvy Sukaesih di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau