JAKARTA, KOMPAS.com — Kasat Resnarkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung menyebut ketergantungan narkotika aktor Fachri Albar tergolong parah.
Ia mengatakan, hal itu berdasarkan hasil assessment atau tes kecanduan narkotika terhadap Fachri yang menyatakan pemain film Kala itu sudah 10 tahun menggunakan narkoba.
"Dari hasil assessment memang dia dinyatakan cukup serius ketergantungannya. Hasil assessment-nya sangat serius dan tingkat penggunaannya dia itu cukup tinggi," ujar Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Apabila dari pemeriksaan lanjutan Fachri terbukti sebagai pengguna aktif, tak tertutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi narkotika.
[Baca juga: Hasil Assessment Ungkap Fachri Albar Sudah 10 Tahun Pakai Sabu ]
Vivick mengatakan, hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Kami harus memperhatikan hal itu (rehabilitasi), sesuai dengan surat edaran MA, jika dia benar-benar menjadi penyalah guna yang aktif," ucap Vivick.
"Jadi, kami juga harus membantu untuk melakukan pemeriksaan dan kelanjutan medis," sambungnya.
Ditambah lagi, barang bukti yang disita dari Fachri tak lebih dari 1 gram, yakni 0,8 gram sabu. Ketentuan yang ada, pengguna narkoba dengan barang bukti kurang dari 1 gram direkomendasikan untuk jalani rehabilitasi.
[Baca juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Fachri Albar ]
Namun, hal itu tergantung putusan pengadilan. Begitu juga istri Fachri, Renata Kusmanto, mengajukan diri menjadi penjamin agar sang suami bisa mendapatkan rehabilitasi.
"Sesuai dengan undang-undang narkoba, tetap diperlakukan sama, siapa pun. Sebagai penindak penyalah guna narkoba, tidak ada yang spesial ya," kata Vivick.
Sebelumnya, Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2/2018).
Polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat isap sabu di salah satu kamar di rumahnya.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
[Baca juga: Keterangan Berubah, Fachri Albar Mengaku Gunakan Dumolit untuk Sakit Leher, Sabu untuk Kerja]