Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rehabilitasi Tidak Bisa Menghilangkan Tindak Pidana Fachri Albar

Kompas.com - 15/02/2018, 18:26 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto menegaskan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang disangkakan kepada Fachri Albar tidak akan hilang, kendati bintang sinetron Malin Kundang tersebut menjalani rehabilitasi. 

"Dia ini kan tertangkap sudah ada barang bukti. Rehabilitasi tidak bisa menghilangkan pidananya," kata Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018). 

"Lain halnya ketika orang yang ketagihan, kemudin melaporkan (diri) kepada pihak kepolisian dan rumah sakit bahwa dia pengguna dan dia ingin direhabilitasi," lanjutnya. 

 

Mardiaz juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Fachri akan tetap berjalan kendati ia mendapat surat rekomendasi untuk jalani rehabilitasi.

Baca juga : Polisi Selidiki Keterkaitan Kasus Fachri Albar dan Roro Fitria

"Misalkan ada permintaan, kami berikan rehabilitasi mungkin di rumah sakit. Selama proses penyidikan, jika nanti berkas diberikan kepada jaksa penuntut umum dan lengkap dan kita kirim ke JPU dan tetap disidangkan," ujar Mardiaz.

"Rehabilitasi itu kan fasilitas dari pemerintah, tapi kasus ini kan beda, kami tangkapnya ada barang buktinya kok," lanjutnya.

Baca juga : Rabu Kelabu Fachri Albar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau