Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vidi Aldiano Menginginkan Pemerintah Lindungi Para Pemusik

Kompas.com - 09/03/2018, 21:21 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi pop Vidi Aldiano (27) menyampaikan harapannya pada  Hari Musik Nasional 9 Maret 2018.

Vidi mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya dalam industri musik Indonesia menginginkan pemerintah melindungi karya para pemusik dengan undang-undang resmi.

"Harapan, tentunya kami pengin seniman-seniman di Indonesia di-support pemerintah. Karena, kami beberapa tahun belakangan sedang menggiatkan banget (pembuatan) undang-undang yang melindungi karya yang dicipta seniman-seniman Indonesia," tutur Vidi ketika ditemui dalam sebuah acara di Kuningan City, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Baca juga: Armand Maulana: Semoga Hari Musik Nasional Tidak Hanya Diperingati

Vidi menilai bahwa yang harus segera dibikin dan diberlakukan adalah peraturan untuk melindungi hak cipta lagu yang diputar di tempat umum.

"Yang paling urgent, hak cipta sih, karena performing rights belum ada (di Indonesia). Beda sama luar negeri, lagu-lagu dimainin di restoran, di radio, mendapat royalti," ujarnya.

Baca juga: The Overtunes: Hari Musik Nasional, Saatnya Apresiasi Musik Indonesia

Selain itu, Vidi Aldiano juga mengomentari perkembangan musik Indonesia yang kini semakin maju.

"Perkembangan secara general ada banget, kebantu sama era digital, karena musik Indonesia bisa didengerin sama semuanya, enggak di Indonesia saja," ucapnya.

"Musisi Indonesia bersaing tidak di Indonesia saja, tapi sama luar negeri juga," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com