Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Beri Teguran Tertulis untuk Program Pesbukers ANTV

Kompas.com - 16/03/2018, 17:31 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Untuk kesekian kalinya, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk acara Pesbukers yang ditayangkan oleh ANTV pada 13 Maret 2018.

Menurut situs KPI, Pesbukers edisi 28 Februari dengan bintang tamu Elly Sugigi telah melanggar peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2002. Pada episode itu, Elly mengucap kata kasar pada temannya.

"KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan, karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre Darwis, ketua KPI Pusat, dalam siaran pers di laman KPI tertanggal 15 Maret 2018.

[Baca juga : KPI: Definisi Alay yang Munculkan Deddy Corbuzier, KPI Sebutnya Tayangan Tak Sehat ]

KPI Pusat memutuskan, bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Kini ANTV memindahkan jam tayang Pesbukers dari yang semula setiap Senin-Jumat pukul 16.30 WIB, menjadi pukul 02.00 WIB dini hari.

[Baca juga : KPI: Artis Sendiri yang Protes Tayangan Televisi, Berarti Ada Masalah]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau