JAKARTA, KOMPAS.com -- Hak cipta film Benyamin Biang Kerok arahan sutradara Hanung Bramantyo digugat oleh penulis naskah asilnya, Syamsul Fuad, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan bernomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan sejak 5 Maret 2018 lalu.
Syamsul yang mencipta kisah Benyamin Biang Kerok pada 1972 menggugat pihak Falcon Pictures dan Max Pictures sebagai rumah produksi yang menggarap film Benyamin Biang Kerok (2018). Tak hanya itu, bos Falcon Pictures HB Naveen dan produser film tersebut juga menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Baca juga : Benyamin Biang Kerok Direview Buruk, Produser Tak Menyesali
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
Sidang perdana atas perkara tersebut digelar hari ini, Kamis (22/3/2018).
Baca juga : Perkumpulan Betawi Kecewa Film Benyamin Biang Kerok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.