JAKARTA, KOMPAS.com - Supriyono Setiawan, polisi yang menangkap Jennifer Dunn mengatakan bahwa artis yang ia tangkap tersebut mengajak serta anaknya saat bertransaksi narkoba dengan FS di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Iya bersama anaknya (saat bertemu) Ferly Salim," kata Supriyono memberikan kesaksian di ruang sidang 5, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Namun, saat kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell menegaskan pernyataan tersebut, Supriyono mengaku tak melihatnya langsung, melainkan hanya tahu dari BAP milik tersangka FS yang dibacanya.
"Saya tidak tahu, kan komunikasi lewat handphone," ungkap Supriyono.
Baca juga : Jennifer Dunn Tampak Lemas, Ditanya Hakim Mengaku Sehat
Sebelumnya Supriyono juga menyebut adanya riwayat percakapan antara Jennifer dan FS sejak tiga bulan lalu. Hal ini juga ia ketahui hanya dari BAP.
"Chatting-an yang ada berdasarkan BAP dari Fery Faisal. Saya tahu cuma komunikasi di tanggal 31 (Desember) saja. Itu yang saya lihat dari BAP. Kalau yang saya lihat sendiri cuma saat penangkapan," ungkap Supriyono.
Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus memutuskan untuk mencabut pernyataan Supriyono. Hakim menilai bahwa kesaksian itu hanya berdasarkan BAP saja, bukan berdasarkan apa yang terjadi saat Supriyono menangkap Jennifer.
"Jadi sekarang jelas saat saudara lihat chatting-an itu hanya pada saat pesan. Berarti yang saudara lihat sendiri hanya penangkapan saja ya," kata Majelis Hakim yang kemudian dibenarkan oleh saksi Supriyono.
"Berarti clear ya, dicabut" imbuh Majelis Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.