Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Sela Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Kompas.com - 07/05/2018, 10:26 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menentukan nasib terdakwa Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian pada Senin (7/5/2018) ini.

Majelis hakim akan menyampaikan agenda putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Dhani apakah diterima atau ditolak.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Dhani menyatakan surat dakwaan yang disusun dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga dakwaan menjadi kabur.

Sementara dalam tanggapan eksepsi, jaksa Sarwoto meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap Dhani telah memenuhi syarat formil dan meteriil, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Baca juga : Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Ahmad Dhani

Sarwoto mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani jauh dari materi perkara.

"Kami menanggapi bahwa apa yang menjadi keberatan itu jauh dari materi perkara," ujar Sarwoto.

Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sarwoto mengatakan bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa yang meminta bukti screenshoot tiga unggahan di Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak perlu ditanggapi.

Baca juga : Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Ahmad Dhani

Dalam sidang eksepsi sebelumnya, penasihat hukum Dhani meminta kepada JPU untuk menampilkan bukti screenshoot WhatsApp yang dikirimkan oleh Dhani kepada saksi Suryopratomo Bimo.

Bimo merupakan salah satu admin Twitter Dhani yang digaji Rp 2 juta per bulan. Ia bertugas mengunggah tweet yang kalimatnya dikirimkan Dhani melalui pesan WhatsApp.

Menurut Sarwoto, tiga unggahan dan bukti-bukti itu sudah masuk ke dalam materi pokok persidangan.

Sarwoto juga menanggapi eksepsi penasihat hukum yang menyebut dakwaan JPU tidak sesuai dengan penyidikan kepolisian.

Baca juga : Jaksa Sebut Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Unggah Tulisan ke Twitter

Sarwoto mengatakan, dakwaan yang disusun JPU sudah tepat dan benar berdasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Majelis hakim yang terhormat, kami sebagai penuntut umum tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Sarwoto.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Baca juga : Ahmad Dhani Merugi Gara-gara Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Kompas TV Berikut adalah tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau