Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menanti Putusan Sela Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Majelis hakim akan menyampaikan agenda putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Dhani apakah diterima atau ditolak.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Dhani menyatakan surat dakwaan yang disusun dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga dakwaan menjadi kabur.

Sementara dalam tanggapan eksepsi, jaksa Sarwoto meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap Dhani telah memenuhi syarat formil dan meteriil, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Sarwoto mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani jauh dari materi perkara.

"Kami menanggapi bahwa apa yang menjadi keberatan itu jauh dari materi perkara," ujar Sarwoto.

Dalam sidang eksepsi sebelumnya, penasihat hukum Dhani meminta kepada JPU untuk menampilkan bukti screenshoot WhatsApp yang dikirimkan oleh Dhani kepada saksi Suryopratomo Bimo.

Bimo merupakan salah satu admin Twitter Dhani yang digaji Rp 2 juta per bulan. Ia bertugas mengunggah tweet yang kalimatnya dikirimkan Dhani melalui pesan WhatsApp.

Menurut Sarwoto, tiga unggahan dan bukti-bukti itu sudah masuk ke dalam materi pokok persidangan.

Sarwoto juga menanggapi eksepsi penasihat hukum yang menyebut dakwaan JPU tidak sesuai dengan penyidikan kepolisian.

Sarwoto mengatakan, dakwaan yang disusun JPU sudah tepat dan benar berdasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/07/102620810/menanti-putusan-sela-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke