Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fachri Albar Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 15/05/2018, 17:37 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fachri Albar menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) saat dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

"Saya terima dan kita lihat saja, taati perosesnya," ujar Fachri seusai persidangan di PN Jaksel.

Putra musisi rock Ahmad Albar itu mengaku, akan terus mengikuti proses peradilan dan berharap keputusan yang terbaik untuknya pada putusan nanti.

"Saya jalani saja, semuanya ada proses," kata Fachri.

Baca juga: Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis

Fachri menjalani sidang perdana ditemani oleh istrinya, Renata Kusmanto. Dalam persidangan tersebut, Fachri terlihat santai dan tidak begitu tegang.

Oleh jaksa, Fachri dikenakan dakwaan primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.

Baca juga: Fachri Albar Didakwa Miliki Ganja, Sabu, hingga Dumolid

Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB dikediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Polisi mengamankan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat hisap sabu.

Baca juga: Fachri Albar Disebut Lebih Semangat Usai Konsumsi Sabu-sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com