Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pertama Kasus Fachri Albar Diskors Hakim

Kompas.com - 15/05/2018, 14:47 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang pertama kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat terdakwa Fachri Albar (36) diskors atau dihentikan sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

Hakim Asiadi Sembiring menghentikan sementara sidang yang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu karena surat kuasa untuk tim kuasa hukum Fachri belum lengkap.

Baca juga: Kuasa Hukum: Fachri Albar Didetoks Dulu Supaya Kuat Hadapi Sidang

Asiadi meminta tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Sandy Arifin tersebut melengkapi surat kuasa itu.

"Lengkapi dulu," ujar Asiadi kepada tim kuasa hukum Fachri.

Salah satu kuasa hukum Fachri Albar kemudian keluar dan melengkapi persyaratan administratif. Kurang dari 10 menit, ia kembali dan melengkapi surat kuasa tersebut.

Baca juga: Fachri Albar Dijenguk Anak Istri Sebelum Dibawa ke Kejari

Asiadi juga menegur jaksa yang memakaikan rompi tahanan kepada Fahcri.

Padahal, Fachri selama ini tidak ditahan di rumah tahanan, tetapi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Besok-besok kalau sidang lagi, enggak usah dipakaikan rompi," kata Asiadi.
"Baik," jawab jaksa itu.

Baca juga: Dikunjungi Jelang Sidang, Fachri Albar Bermain dengan Anak

Fachri Albar ditangkap di kediamannya, yang terletak di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada 14 Febuari 2019.

Polisi menemukan barang-barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, satu butir calmlet dan alat isap sabu di salah satu kamar.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau