Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Ramon Y Tungka-Qory Sandioriva Berakhir Secara Verstek

Kompas.com - 28/06/2018, 17:36 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com -- Pernikahan artis peran yang juga pembawa acara Ramon Y Tungka (34) dengan Puteri Indonesia 2009, Qory Sandioriva (26), berakhir secara verstek.

Artinya, putusan itu diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, karena pihak Ramon selaku tergugat tak pernah hadir dalam sidang-sidang perceraiannya dari Qory.

Baca juga: Ramon Y Tungka Wariskan Perpustakaan Mini Miliknya

Informasi itu didapat dari sistem informasi di Pengadilan Agama Tigaraksa. Disebut oleh pihak pengadilan itu, gugatan dengan nomor 1419/Pdt.G/2018/PA.Tgrs telah diputus verstek pada sidang yang diadakan pada Kamis (28/6/2018).

Sementara itu, Qory Sandioriva, yang ditemui usai sidang, memilih tak banyak bicara. 

"Ya, ini urasan pribadi saya ya, enggak usah di-ini (diekspos),” ucap ibu satu anak ini.

Baca juga: Ramon Y Tungka Tinggalkan Kaos Penuh Keringatnya untuk Anak

Rangkaian sidang perceraian Qory Sandioriva dari Ramon Y Tungka dimulai pada 19 April 2018.

Hanya dua sidang diadakan, yakni pada 19 April 2018 dan Kamis ini (28/6/2018). Pada Kamis yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan pernikahan mereka secara verstek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com