Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Nikita Mirzani, Dipo Latief Masih Ingin Pertahankan Pernikahan

Kompas.com - 01/08/2018, 16:27 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dipo Latief sampai saat ini masih berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan presenter Nikita Mirzani. Hal itu diungkapkan Nikita setelah sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

"Oh dia sampai sekarang kayaknya masih (mau memperbaiki kondisi rumah tangga). Iyalah (Dipo masih mempertahankan), siapa sih yang enggak mau sama gue?" ujar Nikita disertai kelakar.

Ibu dua anak mengatakan, terakhir kali berkomunikasi dengan Dipo seminggu sebelum ia mengajukan gugatan cerai pada 16 Juli 2018 atau tiga pekan yang lalu.

Saat itu, menurut Nikita, Dipo masih menyambangi apartemennya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Terakhir konunikasi tiga minggu lalu. Mau tahu aja (obrolkan apa). Tiga minggu lalu ya dia masih bolak balik apartemen gue," ujar Nikita.

Baca juga: Usai Sidang Cerai, Nikita Mirzani Singgung soal Virus dan Gadai Sertifikat

Hanya saja, Dipo tak hadir dalam sidang hari ini tanpa alasan yang jelas. Sehingga mediasi yang seharusnya dijalani Nikita dan Dipo terpaksa ditunda dua pekan ke depan.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menimpali bahwa sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Agustus 2018.

"Tinggal proses mediasinya aja karena ini harus dijalanin dulu jadi tergugat harus hadir. Dipanggil dulu, hadir atau tidak. Kalau memang enggak hadir hakim akan ambil sikap. Kalau hadir, diberi kesempatan untuk berdamai, aturannya seperti itu," ujar Fahmi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nikita mendaftarkan pengajuan itsbat nikah dan gugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Isbat nikah adalah mengesahkan pernikahan secara agama menjadi resmi secara hukum negara. Sebab, Nikita dan Dipo baru melangsungkan pernikahan secara siri pada 18 Februari 2018 lalu.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan cerai, penikahannya harus disahkan terlebih dulu secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com