Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Cut Tari dan Luna Maya Masih Berstatus Tersangka

Kompas.com - 07/08/2018, 14:20 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka kasus video porno setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak ermohonan praperadilan yang diajukan LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) .

Menurut kuasa hukum kepolisian, Filip, pihaknya sudah mengajukan semua teknis penyidikan dan bukti pendukung .

"Sesuai dengan teknis penyidikan yang dibuat oleh teman-teman penyidik, kita buatkan dalam jawaban, kita buatkan dalam kesimpulan. Kita sampaikan dalam bukti-buti. Sehingga itulah putusan hakim," ungkap Filip saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Saat ditanya status Luna Maya dan Cut Tari saat ini, Filip hanya menjawab singkat.

"Ya (masih tersangka), " kata Filip sembari berlalu.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Florenssani mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang nengabulkan permohonan praperadilan atas status Cut Tari dan Luna Maya.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Florenssani dalam ruang sidang.

Dengan demkian, Hakim pun menolak permohonan praperadilan ini.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," lanjut Florenssani.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau