Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Tak Ditindaklanjuti, Ahmad Dhani Ragu Laporkan Kasus Al Ghazali

Kompas.com - 20/08/2018, 18:30 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani mengaku dilema untuk melaporkan media online yang memberitakan anaknya, Al Ghazali, mengalami overdosis.

Dhani khawatir jika laporannya ke kepolisian tidak akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Dilemanya ini kan sebenarnya Fadli Zon itu melaporkan ke polisi (kasus lain) belum ditindaklanjuti. Itu saja Wakil Ketua DPR, apalagi kami yang rakyat biasa ini," ujar Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/8/2018).

"Ketika saya melaporkan fitnah dipecat Masterpiece itu, sampai sekarang juga belum ditindaklanjuti. Jadi ya tunggu ganti Presiden deh," sambung dia.

Baca juga: Ahmad Dhani: Enggak Apa-apa, Saya Orangnya Sabar

Dhani merasa pesimis jika nanti Al melapor ke kepolisian, putranya itu akan mengalami hal serupa. Meski demikian, pentolan band Dewa 19 itu akan tetap mengumpulkan bukti-bukti untuk keperluan laporannya nanti.

"Ya yang penting bukti-buktinya. Insya Allah ganti rezim kan bukti masih," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Al berencana untuk melaporkan media online yang memberitakan dirinya mengalami overdosis.

Al merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut, lantaran kontrak sebesar Rp 1 miliar sebagai brand ambassador terancam gagal.

Baca juga: Ahmad Dhani: Rumah Mulan Jameela Sudah Ditawar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau