JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi fakta yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani berhalangan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2018).
Dhani mengatakan bahwa salah satu saksi yang meringankan tidak hadir karena sakit. Sedangkan saksi yang satu berhalangan tanpa keterangan.
"Sakit. Asam urat mendadak. Memang sakit dia asam urat," kata Dhani seusai penundaan sidang di PN Jakarta Selatan.
Dhani memastikan bahwa kedua saksi yang berhalangan tersebut akan dihadirkan kembali pada sidang pekan depan atau dua pekan lagi. Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam.
"Jadi ya kami tidak bisa memaksa saksi tersebut untuk hadir pada saat ini. Kami juga tidak mengantisipasinya," kata Hendarsam.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Baca juga: Ahmad Dhani Akan Hadirkan Dua Saksi pada Siang Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.