Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang, Roro Fitria Berharap Dituntut Seringan-ringannya

Kompas.com - 02/10/2018, 14:55 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Terdakwa Roro Fitria (28) akan menjalani sidang tuntutan atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

Roro berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberi tuntutan seringan-ringannya kepadanya.

"Semoga lancar sidang hari ini. Harapannya bisa seringan-ringannya. Mudah-mudahan jaksa kasih (tuntutan) yang serendah-rendahnya," kata Roro, yang berjalan dengan pengawalan beberapa petugas berwenang ke ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Roro Fitria Berharap Menerima Hukuman yang Adil untuk Kasusnya

Dalam dakwaan jaksa, Roro dijerat tiga pasal berlapis untuk kasusnya tersebut.

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Baca juga: Kuasa Hukum Roro Fitria Yakin Kliennya Bakal Dapat Keringanan Hukuman

Roro Fitria diberitakan memesan sabu kepada pria dengan nama berinisial WH pada 13 Februari 2018. Roro kemudian mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH.

WH mendapat uang jasa Rp 1 juta dari Rp 5 juta tersebut, sedangkan Rp 4 juta digunakan untuk membeli tiga gram sabu.

Baca juga: Sambil Menangis, Roro Fitria Mengaku Sudah Tak Kuat Hidup di Penjara

Pada 14 Februari 2018 kira-kira pukul 09.00 WIB, WH menginformasikan kepada Roro Fitria bahwa sabu yang tersedia hanya dua gram.

Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orangtua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui ojek online.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau