Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Batal Diperiksa sebagai Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik karena Sakit

Kompas.com - 15/10/2018, 13:23 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pembawa acara Nikita Mizani batal menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, terkait laporannya kepada pengusaha Sam Aliano karena sakit.

Nikita Mirzani melaporkan Sam Aliano atas kasus berita bohong yang diduga dilakulan Sam.

Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Aulia Fami saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (15/10/2018).

"Hari ini seharusnya ada pemeriksaan terhadap Nikita terkait dengan laporannya terhadap Sam Aliano mengenai dugaan penyebaran berita bohong," kata Fahmi.

Baca juga: Senin, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Sam Aliano

"Pada saat saya perjalanan ke Polres, Nikita mengabarkan kondisinya lagi sakit. Dan sekarang berada di rumah sakit," sambungnya.

Namun kata Fahmi, Nikita tidak menyebutkan dengan gamblang kondisi kesehatannya. Saat ini ibu dua anak itu sedang berada di rumah sakit.

"Sakitnya apa kita belum tau, tadi ngabarin dia lagi sakit dan sekarang di rumah sakit hari ini gitu, mendadak," ucap Fahmi.

Fahmi pun meminta jadwal pemeriksaan Nikita untuk dijadwalkan ulang minggu depan.

"Makannya tadi saya tetap bertemu dengan tim penyidik, saya sampaikan meminta untuk menjadwalkan ulang, rencananya penjadwalan ulang itu hari rabu tanggal 24 Oktober, minggu depan," imbuhnya.

Baca juga: Meski Hamil, Nikita Mirzani Ogah Rujuk dengan Dipo Latief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau