Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Tetap Optimis Akan Divonis Rehabilitasi

Kompas.com - 18/10/2018, 14:12 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis Roro Fitria mengaku siap jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

"Insya Allah siap, jadi mohon doanya kawan-kawan media semua, sahabat-sahabat, dan masyarakat Indonesia mohon doanya agar bisa diberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan. Doakan semoga saya kuat dan tegar menjalani ini semua dan Insya Allah ini yang terbaik buat saya," ujar Roro.

Roro pun tetap optimis akan dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi.

"Insya Allah saya pribadi optimis, selalu berpikir positif diimbangi dengan doa-doa dari teman-teman semua, Insya Allah Allah akan mendengar, dan dibantu oleh teman-teman kuasa hukum saya semua," kata Roro.

Baca juga: Hadapi Sidang Putusan, Roro Fitria Berharap Direhabilitasi

Sebelumnya, Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.

Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Baca juga: Roro Fitria Kenang Kebersamaan dengan Mendiang Ibunda di Ruang Sidang

Jaksa menjelaskan kejahatan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu," kata Maidarlis dalam ruang sidang.

Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Pada sidang dakwaan Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Baca juga: Masih Berduka, Roro Fitria Menangis Saat Tiba di Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com