JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, (19/10/2018) untuk melaporkan kasus persekusi yang menimpanya ketima berada di Surabaya, Jawa Timur.
Tiba pada pukul 15.10 WIB, Dhani melaporkan dengan ditemani oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian. Ia membawa beberapa bukti berupa screenshoot foto orang yang akan dilaporkan dan beberapa bukti lainnya.
Kepada wartawan, Dhani mengaku perlu melaporkan kasus persekusi yang ia alami.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Seperti Dikriminalisasi
"Sebagai korban persekusi, saya harus melaporkan. Dasar pelaporan saya adalah menghalang-halangi orang untuk melakukan, menyampaikan pendapat, dan aspirasi," kata Dhani kepada wartawan sebelum masuk ke dalam Gedung Bareskrim.
Diberitakan sebelumnya, Dhani mengalami penolakan dari sekelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu. Dhani membuat vlog.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.