KOMPAS.com - Pengadilan di Seoul menolak gugatan yang diajukan sebuah agensi terhadap penyanyi PSY, seperti dilansir Soompi, Kamis (8/11/2018).
Agensi tersebut bekerja sama dengan sebuah perusahaan Indonesia untuk memproduksi konser dan pertunjukan artis Korea di luar negeri.
Agensi itu mengguggat PSY terkait penampilan penyanyi "Gangnam Style" itu di Indonesia pada Oktober 2017 lalu. PSY dituntut sebesar 275,4 juta won atau sekitar Rp 3,5 miliar.
Menurut agensi tersebut PSY tidak memenuhi kewajibannya pada konser itu. PSY disebut naik panggung pada pukul 20.30 dan menyanyikan empat lagu. Padahal perjanjiannya adalah ia membawakan lima lagu antara pukul 21.00 hingga 21.30.
Menjawab gugatan itu, agensi PSY menyatakan bahwa penyanyi itu tidak melanggar kontrak.
"Tidak ada kontrak yang dilanggar dan agensi itu berusaha merusak reputasi PSY meskipun kebenaran itu sudah jelas," kata pihak PSY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.