Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSY Digugat Rp 3,5 Miliar terkait Penampilan di Indonesia pada 2017

Kompas.com - 08/11/2018, 18:38 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Pengadilan di Seoul menolak gugatan yang diajukan sebuah agensi terhadap penyanyi PSY, seperti dilansir Soompi, Kamis (8/11/2018).

Agensi tersebut bekerja sama dengan sebuah perusahaan Indonesia untuk memproduksi konser dan pertunjukan artis Korea di luar negeri.

Agensi itu mengguggat PSY terkait penampilan penyanyi "Gangnam Style" itu di Indonesia pada Oktober 2017 lalu. PSY dituntut sebesar 275,4 juta won atau sekitar Rp 3,5 miliar.

Menurut agensi tersebut PSY tidak memenuhi kewajibannya pada konser itu. PSY disebut naik panggung pada pukul 20.30 dan menyanyikan empat lagu. Padahal perjanjiannya adalah ia membawakan lima lagu antara pukul 21.00 hingga 21.30.

Menjawab gugatan itu, agensi PSY menyatakan bahwa penyanyi itu tidak melanggar kontrak.

"Tidak ada kontrak yang dilanggar dan agensi itu berusaha merusak reputasi PSY meskipun kebenaran itu sudah jelas," kata pihak PSY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Soompi

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com