Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Merasa Terhormat

Kompas.com - 30/11/2018, 17:37 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan mantan suaminya, Sajad Ukra, pada 14 November 2016 terkait dugaan diskriminasi hak asuh anak.

Sajad menuding Nikita selalu menghalangi dirinya saat ingin bertemu anak mereka sejak bercerai pada tahun 2015 lalu.

Nikita merasa status tersangka yang kini disandangnya itu sebagai sesuatu yang terhormat karena ia merasa menjadi tersangka demi memperjuangkan hak sebagai seorang ibu.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka ya tersangka yang terbilang terhormat lah. Kan gue jihad memperjuangkan anak sendiri dari dalam kandungan hingga membesarkan itu kan sendiri," ucap Nikita saat ditemui usai memandu salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).

Baca juga: Program Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan, Nikita Mirzani Senang Bisa Bangun Siang

Kata Nikita, proses hukum yang kini menjeratnya bukanlah hal yang memalukan.

"Ya enggak apa-apa juga, yang penting kan bukan (kasus) narkoba, bukan penipuan, bukan pemalsuan data-data, jadi enggak masalah," ungkap Nikita.

Lanjut Nikita, ia merasa bingung atas laporan suaminya karena saat proses bercerai pengadilan telah memutuskan hak asuh anak jatuh kepada dirinya. Ia juga mengaku akan tetap mempertahankan hak asuh anak yang diberikan kepadanya.

"Alhamdulillah (anak lahir) sehat walafiat, pintar banget, eh (justru) 2016 dilaporin ke polisi. dari 2014 ke 2016 awal kemana saja anda (Sajad)," ucap Nikita.

"Iya dong (mempertahankan hak asuh) iyalah. Gila. enak saja (mau minta hak asuh) sudah (mantan suami) enggak mau nafkahi, enggak membiayai," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau