Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Aris Idol Pesta Miras dan Narkoba Saat Dibekuk

Kompas.com - 16/01/2019, 15:32 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Edy Suprayitno menyebut bahwa JR alias Aris Idol berpesta miras dan narkoba saat diciduk di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2019).

Aris bernama lahir Januarisman Runtuwene dan merupakan pemenang Indonesian Idol Musim Kelima atau 2008.

"Jadi pada saat kami tangkap beliau sedang duduk, yang kami dapatkan minuman ini. Jadi mereka pesta miras juga," kata Edy di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

"Apartemen disewa oleh seseorang, jadi memang untuk mereka pesta miras dan narkoba," tambahnya.

Saat itu, Aris bersama empat orang lainnya yang masing-masing berinisial AY, AM, dan YS serta AS digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah menjalani tes urine, Aris dan yang lain positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

"Hasil tes urine kepada lima tersangka ini positif. Dan hasil laboratorium sementara hasilnya positif barang tersebut adalah sabu," kata Edy.

"Jadi masih kami dalami. Pada saat kami ke atas (unit apartemen) hanya kedapatan lima orang," tambahnya.

Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aris Idol karena Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau