Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yeslin Wang Sebut Delon Sudah Tandatangani Surat Kesepakatan Bercerai

Kompas.com - 17/01/2019, 12:05 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan artis peran Yeslin Wang mengatakan bahwa suaminya, Delon Thamrin, telah menandatangani surat pernyataan sepakat bercerai.

"Oh udah (tulis surat) kok. Udah ditandatangan segala," kata Yeslin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (17/1/2019).

Sebelumnya diberitakan bahwa kuasa hukum Yeslin Wang, Osner Johnson Sianipar mengatakan bahwa sudah ada kesapakatan dari Yeslin dan Delon untuk bercerai.

Baca juga: Delon Sempat Bertemu Yeslin Wang Saat Memutuskan Sepakat Bercerai

"Supaya sidang ini cepat prosesnya, sekalian tadi saya sampaikan ke majelis hakim bahwa penggugat dan tergugat itu sudah ada kesepakatan bercerai," kata Osner saat ditemui usai sidang pekan lalu.

"Melalui pernyataan tertulis yang dia bikin ke saya iya dia sepakat bercerai. Mungkin kalau lisan suka diputar balikkan, ini surat pernyataan sudah saya pegang," imbuhnya.

Namun, Delon membantah bahwa dirinya telah membuat surat pernyataan tertulis tentang keputusannya bercerai dari Yeslin.

Baca juga: Delon Bantah Bikin Surat Pernyataan Sepakat Bercerai dari Yeslin

"Kagak buat surat apa-apa. Cuma secara lisan enggak tertulis," kata Delon saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/1/2018).

Sidang kali ini, Yeslin membawa dua orang saksi dan bukti-bukti berupa dokumen pernikahannya termasuk surat pernyataan Delon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau